Selasa, 25 Maret 2014

sanitasi rs: PERANAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT

SANITASI RUMAH SAKIT

PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH
MEDIS RSUP SANGLAH DENPASAR

1. PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Pembangunan
sarana pelayanan kesehatan akhir-akhir ini berkembang sangat pesat, sehingga
kedepan dapat memberikan konstribusi positif dalam program peningkatan
kesehatan masyarakat. Namun pada sisi lain, limbah yang dihasilkan merupakan
ancaman tersendiri bagi kelestarian lingkungan hidup dan bagi kesehatan
masyarakat.

Adanya
kecenderungan pengelola sarana pelayanan kesehatan tidak peduli untuk mengolah
limbah tersebut mendorong perlu dikeluarkannya kewajiban penerapan regulasi
pengelolaan limbah, sehingga kedepan merupakan modal awal dalam mewujudkan
pembangunan sarana pelayanan kesehatan yang berkelanjutan (sustainable
development).

Kondisi
diatas mendorong pula perlu adanya kewajiban pentaatan (compliance) terhadap
ketentuan peraturan maupun persyaratan perijinan yang berkaitan dengan masalah
pengelolaan limbah khususnya limbah medis. Pada dasarnya penaatan terhadap
ketentuan dalam perundangan lingkungan hidup harus dilakukan secara sukarela (voluntary)
oleh pengelola sarana pelayanan kesehatan, namun data dilapangan menunjukkan
masih banyaknya pengelola sarana pelayanan kesehatan masih belum memiliki rasa
kemauan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban penataan, sehingga dibutuhkan
program penataan oleh Pemerintah Daerah, bahkan pada kondisi tertentu program
ini perlu dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk penegakkan hukum.

Salah
satu cara untuk mengetahui tingkat pentaatan suatu sarana pelayanan kesehatan
adalah dengan melakukan pengawasan dan pemantauan (inspeksi). Pengawasan dan
pemantauan ini merupakan suatu kegiatan pengawasan agar pengelola sarana
pelayanan kesehatan mentaati semua ketentuan perundangan lingkungan hidup dan
kesehatan dan persyaratan (baku mutu, ambang batas) limbah.


Oleh
karena itu kegiatan pengawasan dan pemantauan yang rutin dan terprogram harus
dilakukan secara terpadu dan ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit yaitu
memberikan pujian (apresiasi) bagi yang taat dan memberikan sanksi bagi yang
melanggar. Sehingga pengelola sarana pelayanan kesehatan dapat meningkatkan
kemauan dan kemampuan untuk melaksanakan semua ketentuan yang berlaku.




1.2. Pengertian

Kegiatan
pengawasan dan pemantauan limbah dapat berupa kegiatan yang reguler yaitu
kegiatan pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan limbah di suatu sarana
pelayanan kesehatan secara terprogram. Berdasarkan hasil pengawasan dan
pemantauan ini maka profil pengelolaan limbah sarana pelayanan kesehatan dapat
selalu diperbaharui dan riwayat pentaatan pengelolaan limbahnya akan selalu
terdata. Selain itu kegiatan ini dapat berupa kegiatan kunjungan incognito
(courtessy). Bentuk lainnya adalah pemeriksaan mendadak (inspeksi mendadak).
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk cross check, yaitu klarifikasi data dan
mendapatkan bukti atas adanya sangkaan terhadap data yang kurang wajar dan
sifat pemeriksaan ini adalah insidentil.




1.3. Tujuan dan Sasaran

Tujuan
dari kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah adalah :

Untuk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dari pihak
pengelola sarana pelayanan kesehatan, yaitu seberapa jauh upaya yang telah
dilakukan dalam upaya memenuhi dan mentaati seluruh peraturan dan perijinan
yang dimiliki

Untuk
meninjau ulang (konfirmasi/revisi) dan atau memperbaharui data informasi dari
pihak pengelola sarana pelayanan kesehatan yang telah didapat dan diperoleh
sebelumnya Untuk mengidentifikasi potensi limbah bahan beracun berbahaya
serta usulan upaya penanggulangan bagi perlindungan lingkungan. Untuk memantau
kualitas limbah medis ( sebelum dan setelah diolah) dan bila memungkinkan
memantau kualitas ambien (media lingkungan penerima). Untuk kepentingan
pengolahan data informasi yang didapat ke dalam suatu sistem pengelolaan
informasi lingkungan hidup bagi penggunaan yang lebih efektif dimasa mendatang

Sasaran
dari kegiatan pengawasan dan pemantauan pengelolaan limbah adalah untuk
mendapatkan data dan informasi berupa fakta-fakta lapangan mengenai ketaatan
atau ketidaktaatan suatu sarana pelayanan kesehatan terhadap ketentuan
perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan persyaratan perijinan
limbah yang dimiliki






1.4. Ruang Lingkup Pengawasan dan Pemantauan

Ruang
lingkup kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah di sarana pelayanan kesehatan
pada umumnya dibagi dalam 3 (tiga) macam, yaitu kegiatan persiapan, pelaksanaan
dan setelah pengawasan dan pemantauan. Kegiatan tersebut pada dasarnya adalah
melakukan :

·  
Persiapan
pemeriksaan
·  
Pengamatan
ketaatan
·  
Pengumpulan
data atau informasi
·  
Pembuatan
laporan dan
·  
Langkah
tindak lanjut kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yaitu penyampaian hasil
pemeriksaan, pemberian petunjuk/perintah, memberikan peringatan, penindakan
atau pemberian sangsi.

                                                                                 Pada
masalah khusus, misalnya pengaduan masyarakat maka kegiatan pengawasan dan
pemantauan sarana pelayanan kesehatan akan menjadi salah satu bagian dari
penanganan kasus pencemaran limbah.



1.5. Peraturan
Perundangan Pengawasan dan Pemantauan

                                                                                 Peraturan
yang dimaksud adalah ketetntuan perundangan yang memberikan kewenangan kepada
petugas pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan dan pemantauan lingkungan (limbah) ke suatu obyek kegiatan. Landasan
tersebut adalah :


a. Peraturan yang digunakan dalam hal pengawasan adalah :
     Keputusan Menteri Kesehatan No.1204 tahun
2004 tentang    Persyaratan kesehatan
rumah sakit
memutuskan bahwa pembinaan Dan pengawasan penyelenggaraan
kesehatan rumah sakit dilakukan Oleh Kepala Dinas Kesehatan


b. Peraturan yang digunakan dalam pemantuan nilai ambang batas
    Persyaratan kesehatan adalah:

·  
   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 jo
Nomor 85 Tahun 1999 Tentang pengelolaan Limbah Bahan beracun berbahaya
·  
   Keputusan Menteri Kesehatan No.1204 tahun
2004 tentang Persyaratan kesehatan rumah sakit, halaman lampiran bagian 1
mengatur tentang penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit, danbagian
IV mengatur tentang pengelolaan limbah.
·  
   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No.58 tahun 1995 ,tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi kegiatan Rumah sakit
·  
   Keputusan Menteri No.1335 tahun 2002, tentang
Standar operasipnal pengambilan dan pengukuran sampel Kualitas udara ruangan
rumah sakit.
·  
   Keputusan Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (BAPEDAL) Nomor : 03/BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyaratan teknis
Pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya
·  
   Keputusan Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (BAPEDAL) Nomor : 04/BAPEDAL/09/1995 Tentang tata Cara Persyaratan
Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas pengolahan, dan Lokasi
Bekas Penimbunan Limbah B3






2. ASPEK- ASPEK PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN


2.1. Penanganan limbah padat

                                                                                 Aspek yang perlu
diperhatikan dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan limbah padat di
sarana pelayanan kesehatan adalah titik kritis pada setiap tahap penanganan
limbah padat, baik pada tahap kegiatan pemilahan, pewadahan/pengumpulan,
pengangkutan dan pembuangan serta pemusnahanya.

  Aspek-aspek
tersebut selengkapnya disajikan pada tabel berikut
:






NO.



TAHAP
KEGIATAN


ASPEK
YANG MENJADI PERHATIAN





1.





Pemilahan

·
Standar
Operasional Prosedur (SOP)
·
Proses
pemilahan limbah padat
·
Jenis/volume
limbah padat yang dipilah  
(baik yang dimanfaatkan maupun
tidak)
·
Lokasi/tempat
pemilahan
·
Kelengkapan
K3 tempat pemilahan dan  
operator
·
Konstruksi
tempat pemilahan dan
persyaratan Sanitasinya
·
Kepadatan
vektor penyakit






2.






Pewadahan
dan pengumpulan


·
SOP
Pewadahan dan pengumpulan
·
Proses
pewadahan dan pengumpulan
·
Jenis
dan volume limbah
·
Penggunaan
kantong plastik sampah
·
Pelabelan
untuk limbah B3
·
Jenis
dan volume Tong sampah
·
Pewadahan
·
Kelengkapan
K3 operator/tenag
·
Kebersihan
tempat/tong sampah                                                   
pewadahan/ pengumpulan
·
Kepadatan
vektor penyakit






3.




Pengangkutan

·
Penggunaan
kantong plastik sampah
·
Pelabelan
untuk limbah B3
·
Jenis
dan volume Tong sampah
·
Pewadahan
·
Kelengkapan
K3 operator/tenaga
·
Kebersihan
tempat/tong sampah            
pewadahan/ pengumpulan
·
Kepadatan
vektor penyakit








4.








Penyimpanan
B3

·
Standar
operasional Prosedur (SOP)
Penyimpanan
·
Proses
penyimpanan limbah padat
·
Jenis
dan volume limbah padat
·
Konstruksi
ruang penyimpanan
·
Kelengkapan
K3 operator/tenaga
·
Kebersihan
tempatpenyimpanan
·
Kepadatan
vektor penyakit
·
Sistem
tanggap darurat (pemadam kebakaran dll)
·
Petunjuk/peringatan
·
Sistem
penyaluran dan pengolahan air limbah (tumpahan,lindi) dari ruang penyimpanan
·
Kemungkinan
adanya kebocoran
·
Surat
ijin penyimpanan limbah B3







5.







Pembuangan
(TPS)

·
Standar
operasional Prosedur (SOP) pembuangan TPS
·
Proses
pembuangan limbah padat
·
Volume
TPS limbah padat
·
Konstruksi
TPS
·
Kelengkapan
K3 operator/tenaga
·
Kebersihan
TPS
·
Kepadatan
vektor penyakit
·
Sistem
tanggap darurat
·
Petunjuk/peringatan
·
Sistem
penyaluran dan pengolahan air limbah (lindi) dari TPS







6.






Pemusnahan
(Incinerator)

·
Standar
operasional Prosedur (SOP) pemusnahan
·
Proses
pemusnahan limbah padat
·
Volume/kapasitas
incinerator
·
Konstruksi
bangunan incinerator
·
Kelengkapan
K3 operator/tenaga
·
Kebersihan
incinerator
·
Kepadatan
vektor penyakit
·
Sistem
tanggap darurat
·
Petunjuk/peringatan
·
Sistem
penyaluran dan pengolahan air limbah dari incinerator
·
Suhu
pembakaran
·
Cerobong
(stack/chimney)
·
Abu/residu
sisa pembakaran
·
Emisi
·
Surat
ijin pengoperasian incinerator
·
Kemungkinan
adanya komplain cemaran emisi dari masyarakat
·
Manifest
limbah B3


7.

Kegiatan
minimisasi limbah padat

·
Pelaksanaan
daur ulang (recycling)
·
Pelaksanaan
pemanfaatan kembali (re-use)
·
Pelaksanaan
pengomposan




2.2. Penanganan limbah cair

         Aspek
yang harus menjadi focus perhatian dalam pengawasan dan pemantauan limbah cair
sarana pelayanan kesehatan dimulai dari sumber, jaringan pipa pengumpul dan aksesorisnya,
bangunan pengolahan limbah cair , penanganan lumpur, dan jaringan pipa
pembuangan serta badan air penerimanya.

Aspek
tersebut diuraikan sbb :




NO


TAHAP


ASPEK
YANG DIPERHATIKAN




1.



Sumber   


·  
Penyaringan
sampah
·  
Pemisahan
antara limbah toksik ( laundry) dan non toksik






2.





Jaringan
pipa pengumpul


· 
Pemisahan
air hujan dari jaringan air limbah
· 
Kemungkinan
kebocoran jaringan (pada sambungan pipa)
· 
Konstruksi
bak kontrol, penutup dan screen
· 
Kemiringan/sloop
jaringan pipa
· 
Bak
pengumpul (collection tank)
· 
Pompa
pengangkat pada bak pengumpul
· 
Penanganan
sampah pada bak kontrol dan bak pengumpul



3.


Bangunan
Pengolahan Limbah Cair (IPAL)



· 
Standar
operasional prosedur IPAL
· 
Sistem
(unit operasi dan unit proses) IPAL
· 
Kapasitas
IPAL dan kesesuaiannya dengan debit actual
· 
Skema
proses IPAL
· 
Kualitas
dan debit air limbah inlet dan outlet IPAL
· 
Kesesuaian
debit inlet dan outlet IPAL
· 
Kualitas
lumpur (uji toksisitas)
· 
Peralatan
mekanikal dan mekanikal
· 
Perlengkapan
K3 bangunan dan operator
· 
Sistem
tanggap darurat
· 
Kelengkapan
alat labaoratorium air limbah
· 
Alat
ukur debit
· 
Bar
screen
· 
Lingkungan
kerja IPAL ( kebisingan, pencahayaan, suhu dll)
· 
Kinerja
pengoperasian dan pemeliharaan IPAL oleh operator
· 
Ijin
Pembuangan Limbah Cair (IPLC)





4.



Penanganan
lumpur



· 
Standar
operasional prosedur penanganan lumpur
· 
Volume
lumpur tertangani
· 
Sistem
penanganan lumpur
· 
Penanganan
lumpur balik IPAL (return sludge)



5.


Jaringan
pipa pembuangan



· 
Kemungkinan
kebocoran
· 
Peta
jeringan pipa pembuangan
· 
Gangguan
sampah/penyumbatan




6.



Badan air
penerima



· 
Peta
lokasi badan air penerima terhadap lokasi RS
· 
Nama,
dimensi, debit badana ir penerima
· 
Kualitas
air badan air penerima sebelum dan setelah outlet buangan limbah IPAL



7.


Minimisasi
limbah cair



· 
Pelaksanaan
pemanfaatan kembali (re-use) – untuk penyiraman taman, pengglontor linen
laundry dll





   2.3.
PENANGANAN LIMBAH GAS

         Pada sub bab ini pembahasan hanya
dibatasi pada aspek yang perlu diawasi pada limbah gas bersumber mesin
incinerator. Emisi incinerator saat ini menjadi perhatian sebagai sumber
pencemar baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dalam
pengoperasian mesin incinerator yang berguna untuk membakar sampah medis di
rumah sakit khususnya pemerintah telah menerapkan berbagai peraturan yang cukup
ketat.


Terhadap limbah gas ini, maka aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan
dan pemantauan adalah sbb :

Ø 
Kualitas
emisi gas buang incinerator (diukur pada keadaan materi sampah dalam ruang
bakar dalam kondisi normal, over load dan kosong)
Ø 
Kelengkapan
sampling (sampling port) pada cerobong
Ø 
Panas
pembakaran
Ø 
Fasilitas
filtrasi gas dan debu emisi
Ø 
Ketinggian
cerobong
Ø 
SOP
penanganan emisi gas/debu
Ø  Surat ijin pengoperasian
incinerator


3. EVALUASI KINERJA PENANGANAN LIMBAH
MEDIS

                                                                                 Evaluasi kinerja penanganan
limbah medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan baik di perkotaan maupun di
daerah masih jarang dilaksanakan. Pada beberapa daerah sudah dilaksanakan,
namun evaluasi yang dilaksanakan masih kurang tajam. Padahal kegiatan evaluasi
kinerja ini berguna untuk mendapatkan data yang lebih akurat sebagai dasar
dalam pengambilan tindak lanjut permasalahan penanganan limbah. Untuk itu, bagi
inspektor dibekali berbagai aspek-aspek evaluasi yang harus dikuasai, sehingga
evaluasi yang dilakukan akan mendapatka kesimpulan dan tindak lanjut yang lebih
sistematik dan lebih akurat.



3.1. LIMBAH PADAT MEDIS


a. Evaluasi efektivitas incinerator

                                                                                 Efektivitas proses
incinerator diukur dengan menghitung Efesiensi Penghancuran dan penghilangan
(DRE / Destruction and Removal Effeciency) dan Efesiensi pembakaran. Nilai
efesiensi ini disyaratkan mendekati 100 % ( 99,99 s/d 99,9999 %) tergantung
pada parameternya. Cara ini seringkali sulit dilaksanakan karena terhambat
kemampuan alat lab dan pendanaannya. Sehingga untuk mengetahui efektivitas
kerja incinerator untuk mudahnya digunakan parameter sederhana dengan melihat
suhu pembakaran (ºC).
                                                                                
                                                                                 Untuk mengevaluasi
efektivitas ini maka semakin suhu pembakaran mencapai diatas 1000 ºC akan
semakin baik efektivitasnya. Perlu dicermati bahwa timbulnya gas dioksin dalam
emisi incinerator adalah pada suhu 300 – 400 ºC, sehingga diupayakan
incinerator jangan dioperasikan pada rentang suhu tersebut.





b. Evaluasi kualitas Emisi Incinerator

                                                                                 Kualitas emisi incinerator
menjadi penting mengingat gas dan partikulat yang timbul dapat menyebabkan
masalah gangguan kesehatan masyarakat yang serius.

                                                                                 Untuk mengevaluasi kualitas
emisi incinerator dilakukan dengan cara melakukan uji kualitas emisi gas pada
stack incinerator kemudian hasilnya dibandingkan dengan baku mutu emisi udara
incinerator sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomior :
03/BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Berbahaya dan
beracun
. Apabila konsentrasi parameter terukur melebihi baku mutu, maka
disimpulkan emisi gas buang incinerator tidak memenuhi syarat dan sebaliknya.
Pengukuran emisi incinerator dilakukan setiap 1 kali/tahun dengan merujuk pada
laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi.



Tabel-1


Baku Mutu Emisi Udara Untuk Incinerator

Keputusan
Kepala BAPEDAL Nomor : 03/BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyartan Teknis Pengolahan
Limbah Berbahaya dan beracun





NO.


PARAMETER


KADAR
MAKSIMUM
(Mg/Nm³)

1

Partikel

       50

2

Sulfurdioksida(SO2)

 250

3

NitrogenDioksida(NO2)

 300

4

HidrogenFluorida(HF)

   10

5

KarbonMonoksida(CO)

 100

6

HidrogenKlorida(HCl)

   70

7

TotalHidrokarbon(sebagaiCH4)

   35

8

Arsen(As)

     1

9

Kadmium(Cd)

  0,2

10

Kromium(Cr)

     1

11

Timbal(Pb)

     5

12

Merkuri(Hg)

  0,2

13

Talium(TI)

  0,2

14

Opasitas

      10%


Sumber : Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor :
03/BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyartan Teknis Pengolahan Limbah Berbahaya dan
beracun (Tabel 3)




c. Evaluasi Volume

                                                                                 Volume limbap padat medis
adaah volume limbah padat per satuan waktu ( misal : Kg/hari atau ton/bulan).
Evaluasi limbah padat medis sarana pelayanan kesehatan perlu dilaksanakan
karena hasil evaluasi dapat digunakan untuk melihat keseuaian kapasitas mesin
incinerator dengan volume actual limbah padat medis yang masuk. limbah padat
medis sebaiknya sama atau berada dibawah kapasitas incinerator, sehingga
optimalisasi proses incinerator dapat tercapai.

                                                                                 Evaluasi limbah padat medis
dilakukan dengan cara melakukan pencatatan volume (berat) limbah padat medis
pada dengan timbangan (timbangan beras). Hasil pencatatan volume limbah padat
medis dapat berguna untuk menghitung satuan produksi limbah padat medis.


Evaluasi satuan produksi limbah padat

                                                                                 Satuan produksi limbah
padat medis adalah volume (berat) limbah padat medis yang dihasilkan pada pada
sarana pelayanan kesehatan per tempat tidur per satuan waktu (contoh satuan :
Kg/TT/hari). Evaluasi satuan produksi limbah padat medis berguna untuk
mendapatkan data dasar (data base) dan untuk kepentingan bisnis dapat digunakan
untuk menghitung unit cost dalam rangka penentuan tarif. Saat ini ada
kecenderungan, pembakaran limbah padat medis dengan incienrator menjadi salah
satu komponen yang diperhitungkan dalam penentuan tarif layanan. Hal yang sama
juga diterapkan dalam penghitungan satuan produksi air limbah.


Satuan produksi limbah padat medis dihitung rumus sebagai berikut :



Vol Satuan Produksi (Kg/TT/hari) =
--------------------- : 30 hari

BOR x TT



Keterangan :
                                                                                 Vol
= Volume/Berat limbah padat medis( Kg/bulan)
                     BOR = Bed Occupancy Rate (%) bulan terhitung
                                                                                 TT
= tempat tidur (buah) – diluar bayi



3.2. LIMBAH CAIR MEDIS


a. Evaluasi efesiensi
IPAL

                                                                                 Evaluasi efesiensi IPAL
perlu dilaksanakan secara periodic berdasarkan interval pengambilan sample air
limbah. Apabila sarana pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk
memeriksakan kualitas air limbah IPAL nya oleh Dinas Kesehatan/Bapedalda setiap
3 bulan sekali, maka evaluasi efesiensi dilakukan setiap 3 bulan sekali.
                                                                                 Tujuan
yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui kemampuan system IPAL untuk
menurunkan konsentrasi parameter air limbah tertentu pada kondisi sebelum dan
setelah proses. Bagi pengelola sarana pelayanan kesehatan, evaluasi ini dapat
dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan program operasioanl dan pemeliharaan
IPAL. Evaluasi efesiensi biasanya dilakukan terhadap parameter BOD/COD, karena parameter
penurunan BOD/COD dapat dijadikan sebagai justifikasi bagi penurunan parameter
lain. Satuan yang digunakan adalah satuan prosentase (%).


Rumus perhitungan Removal Effeciency BOD IPAL :


(BOD outlet - BOD inlet) Effesiensi = ------------------- x 100 %BOD inlet


Keterangan :


BOD inlet : Konsentrasi BOD sebelum diolah dalam IPAL, satuan mg/l

BOD outlet : Konsentrasi BOD setelah diolah dalam IPAL, satuan mg/l



Tingginya nilai efesiensi IPAL tidak menjadi penentu bahwa IPAL telah memiliki
unit operasi dan unit proses yang baik. Keberhasilan kinerja IPAL sangat
ditentukan dengan hasil analisis kualitas outlet IPAL dengan cara membandingkan
dengan baku mutu air limbah. Apabila efesiensi IPAL tinggi, sementara kualitas
outlet berada di atas baku mutu air limbah, maka IPAL dinilai gagal memenuhi
persyaratan (kinerja buruk) dan sebaliknya.


b. Evaluasi kualitas air
limbah

                                                                                 Keberhasilan kinerja suatu
IPAL hanya dapat dinilai dengan nilai konsentrasi limbah hasil analisis
laboratorium. Nilai konsentrasi parameter air limbah bagi konsultan perencana
merupakan data dasar untuk menentukan desain IPAL sedang bagi operator dan
petugas/inspector pemerintah daerah sangat berguna untuk menyimpulkan kinerja
IPAL pada suatu sarana pelayanan kesehatan.
                                                                                
                                                                                 Pendekatan
evaluasi kualitas air limbah IPAL adalah dengan cara membandingkan konsentrasi
parameter air limbah outlet (hasil olahan) IPAL dengan Baku mutu limbah cair.
Sebagai contoh, untuk kegiatan rumah sakit maka baku mutu nasional yang
digunakan adalah Keputusan Men LH Nomor : 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair
Bagi kegiatan Rumah Sakit.

                                                                                 Cara
menilainya adalah apabila konsentrasi air limbah hasil olahan IPAL berada di
bawah baku mutu, maka kinerja IPAL dinilai baik dan sebaliknya. Yang perlu
diperhatikan adalah dalam membandingkan dengan baku mutu ini maka satuan
parameter harus sama, misalnya konsentrasi outlet IPAL dalam satuan mg/l sesuai
dengan satuan baku mutu. Untuk didaerah, baku mutu yang digunakan dapat mengacu
kepada baku mutu sesuai dengan Keputusan Gubernur atau Perda
propinsi/Kabupaten/Kota.


Tabel-2


Keputusan Menteri Negara LH No. 58 tahun
1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi kegiatan Rumah sakit



No.


Parameter


Satuan


Baku
Mutu



Keterangan

1.

Suhu

ºC

30



2.

pH

mg/l

6-9



3.

TSS

mg/l

30



4.

BOD5

mg/l

30



5.

COD

mg/l

80



6.

Amoniak Bebas (NH3 bebas)

mg/l

0,1



7.

Phospat (PO4)

mg/l

2



8.

MPN Kuman Golongan Choli

MPN/100 ml

10.000




Sumber
: kep. MenLH No. 58/MENLH/12/1995

         Produk samping dari proses IPAL adalah
Lumpur/sludge. Beberapa ahli berpendapatan bahwa Lumpur IPAL sarana pelayanan
kesehatan termasuk dalam kategori limbah bahan beracun berbahaya., kerena
diprediksi mengandung logam berat dan bahan berbahaya dan beracun lainnya.
Menurut keputusan Kepala BAPEDAL NO. 04/BAPEDAL/091995 tentang Persyaratan
pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, pada lampiran II diuraikan
unsur-unsur limbah B3 pada sarana pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit
namun tidak tercantum Lumpur IPAL. Apabila Lumpur IPAL ini termasuk limbah B3
maka cara pembuangannya harus diolah pada badan usaha pengolahan limbah B3 yang
sudah mendapat ijin dari KLH. ( contoh : PPLI Cileungsi, PT. Wastec Serang
dll). Untuk mengetahui apakah Lumpur IPAL pada suatu sarana pelayanan kesehatan
termasuk limbah B3 maka perlu dilakukan uji toksisitas/TCLP. Apabila terbukti
tidak mengandung unsur B3, maka Lumpur tersebut dapat dimanfaatkan untu
kegunaan lain seperti media tanam, pupuk dll. Untuk kegunaan ini maka perlu
dilakukan uji kandungan unsur hara dalam Lumpur IPAL.
                                                                                
                                                                                 Untuk
mengevaluasi kualitas Lumpur IPAL dilakukan dengan cara mengambil sample Lumpur
basah s/d kering sebanyak minimal 2 Kg untuk diperiksakan di laboratorium
lingkungan. Evaluasi hasil analisis dilakukan dengan membandingkan dengan baku
mutu sesuai Kep. Kepala BAPEDAL Nomor : 04/BAPEDAL/09/1995. Apabila konsentrasi
seluruh parameter berada dibawah baku mutu, maka Lumpur dapat dikatakan tidak
termasuk dalam kategori limbah B3.





Tabel-3

Total Kadar Maksimum Limbah B3 Yang Belum Terolah dan Tempat penimbunannya



No.


Parameter


Satuan


Baku
Mutu


Keterangan


1.

Arsenic

mg/kg

30



2.

Barium 

mg/kg

-



3.

Cadmium

mg/kg

5



4.

Chromium

mg/kg

250



5.

Copper

mg/kg

100



6.

Cobalt

mg/kg

50



7.

Lead

mg/kg

300



8.

Mercury 

mg/kg

2



9.

Molybdenum

mg/kg

40



10.

Nickel 

mg/kg

100



11.

Tin 

mg/kg

50



12.

Selenium

mg/kg

10



13.

Silver

mg/kg

-



14.

Zinc

mg/kg

500



15.

Cyanide

mg/kg

50



16.

Fluoride

mg/kg

450



17.

Phenols   

mg/kg

1



18.

Monocylic
Aromatic Hydrocarbon
(benzene dan
nitrobenzene)      

mg/kg

-




Sumber
: Kep. Kepala BAPEDAL Nomor : 04/BAPEDAL/09/1995 Tentang tata Cara Persyaratan
Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas pengolahan, dan Lokasi
Bekas Penimbunan Limbah B3






c. Evaluasi
kecenderungan debit

                                                                                 Debit air limbah adalah
volume air limbah per satuan waktu           (misal : M3/hari). Evaluasi debit air
limbah sarana pelayanan kesehatan perlu dilaksanakan karena evaluasi ini
terkait erat dengan kesesuaian antara desain beban hidraulik suatu IPAL dengan
debit actual air limbah yang masuk. Debit air limbah sebaiknya sama atau berada
dibawah desain beban hidraulik IPAL, sehingga optimalisasi proses IPAL dapat
tercapai.

                                                                                 Evaluasi
debit dilakukan dengan cara melakukan pencatatan volume air limbah pada alat
ukur debit yang terpasang. Tidak tersedianya alat ukur debit pada IPAL
menyebabkan tidak akuratnya pencatatan. Alat ukut debit banyak jenisnya, baik
berupa flow meter, V-Notch, water flow digital dll. Hasil pencatatan debit
dapat berguna untuk menghitung beban air limbah (Organic loading) dan satuan
produksi air limbah.




d. Evaluasi beban cemaran (Organic Loading)

                                                                                 Beban air limbah berguna
untuk mengevaluasi kemampuan system IPAL dalam penurunkan materi organik dalam
air limbah. Dalam perhitungan IPAL, beban air biasanya menggunakan satuan BOD
loading, bisanya menggunakan satuan Kg BOD/hari.


Beban air limbah dirumuskan sebagai berikut :


Beban Air Limbah = ( Q X Konsentrasi BOD ) x Konversi


Keterangan

- Q = Debit air limbah ( M3/hari)
-
Konsentrasi BOD ( mg/l)


BOD loading dalam praktek dilapangan dihitung untuk mengetahui kesesuaian BOD
loading actual dengan BOD loading desain. Pengalaman menunjukkan bahwa apabila
BOD loading aktual melebihi BOD loading desain akan menyebabkan proses IPAL
tidak optimal (tidak memenuhi syarat).



e. Evaluasi satuan
produksi air limbah

         Satuan produksi air limbah adalah
volume air limbah yang dihasilkan pada pada sarana pelayanan kesehatan per
tempat tidur per satuan waktu (contoh satuan : liter/TT/hari). Evaluasi satuan
produksi air limbah berguna untuk mendapatkan data dasar (data base) dan untuk
kepentingan bisnis dapat digunakan untuk menghitung unit cost dalam rangka
penentuan tarif. Saat ini ada kecenderungan, pengolahan air limbah menjadi
salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penentuan tarif layanan.


Satuan produksi air limbah dihitung dengan rumus sebagai berikut :


Q Satuan Produksi (liter/TT/hari) = --------------------- : 30 hari


BOR x TT


Keterangan :


         Q = Debit air limbah (
liter/bulan)
         BOR = Bed Occupancy Rate (%) bulan
terhitung
TT = tempat tidur (buah) –
diluar bayi




3.3. LIMBAH GAS

         Limbah gas khususnya gas buang dari
stack mesin incinerator dapat dievaluasi dengan cara melakukan pembandingan
hasil uji laboratorium emisi gas dengan baku mutu emisi seperti yang telah
dijelaskan diatas. Untuk gas buang dari sumber lain seperti dari mesin boiler,
cerobong dapur gizi, generator set dapat dilakukan dengan pengamatan secara
visual saja, karena gas buang ini selain jarang dihasilkan khusnya genset juga
emisi gas buang cendrung tidak berpotensi menimbulkan cemaran yang
signifikan.Kalupun kualitas gas emisi akan dilakukan uji emisi, maka baku mutu
yang digunakan dapat mengacu pada Kep Men. LH No. Kep-13/MENLH/3/1995 tentang
Baku Mutu Emisi Sumber Tidak bergerak
.




4. PENENTUAN SASARAN
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN


4.1. Penyusunan Data
Dasar (Data Base)

         Penyusunan data base dimaksudkan
sebagai sumber informasi untuk dijadikan dasar pertimbangan awal dalam
menentukan sarana pelayanan kesehatan yang akan di lakukan pengawasan dan
pemantauan. Sumber informasi untuk menyusun data base dapat diperoleh dari :


a. Hasil pemeriksaan rutin/pengawasan-pemantauan yang dilakukan
     sebelumnya

b. Laporan wajib berkala dari pengelola sarana pelayanan kesehatan.
    Dalam pelaksanaan saat ini laporan wajib
ini tertuang dalam laporan
    implementasi RKL-RPL atau UKL-UPL
c.
Laporan pelaksanaan pemantauan oleh suatu instansi yang berwajib
    atau suatu badan independen
d.
Laporan tim Adipura /akreditasi
e.
Laporan masyarakat, LSM, media massa dll


Data tersebut dihimpun dan dimasukkan dalam komputer, kemudian disusun dalam
suatu daftar yang disebut data dasar (data base) sarana pelayanan kesehatan.



4.2. Pemilihan Sasaran
pengawasan dan pemantauan

         Berdasarkan pada data base sarana
pelayanan kesehatan ini, dipilih sarana pelayanan kesehatan prioritas untuk
dilakukan pengawasan dan pemantauan rutin. Hal ini dikarenakan jumlah sarana
pelayanan kesehatan yang ada tidak seimbang dengan jumlah staf dan dana yang
tersedia. Beberepa pertimbangan dalam menentukan prioritas diatas adalah :


a. Sarana pelayanan kesehatan berskala besar, misal rumah sakit  
    dengan  kapasitas limbah yang besar


b. Potensi menimbulkan pencemaran lingkungan


c. Pernah diadukan atau dikeluhkan oleh masyarakat, baik melalui
    surat pengaduan maupun dimuat dimedia massa


d. Pernah diberikan surat peringatan atau diberi sangksi admindistratif  
    oleh Dinas terkait


e. Pernah atau sedang dalam tuntutan pidana atau perdata


f.  Pernah atau sedang dalam proses
mediasi atau negoisasi


g. sarana pelayanan kesehatan berada dalam wilayah yang menjadi
    kewenangannya



Untuk sarana pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam skala prioritas,
dipantau dari hasil self monitoring yang dikirim ke Dinas Kesehatan maupun
instansi lain terkait.



4.3. Profil Sarana
Pelayanan Kesehatan

         Untuk memudahkan dalam melakukan
evaluasi terhadap kinerja pengelolaan limbah suatu sarana pelayanan kesehatan,
maka setiap sarana pelayanan kesehatan perlu diwajibkan membuat profil sarana
pelayanan kesehatan. Profil ini memuat hal-hal sbb :

Ø  Gambaran umum sarana
pelayanan kesehatan
Ø  Masalah kegiatan utama (
Untuk RS : medis, penunjang dan non medis Misal : bahan dipakai, volume,
kapasitas, jenis teknologiyang dipakai dll)
Ø  Pengelolaan limbah (
teknologi yang dipakai, kualitas limbah, volume dll)
Ø  Hasil pemeriksaan limbah
yang pernah dilakukan
Ø  Sketsa lokasi pengambilan
contoh /sampling ( dibuatkan peta lokasi/situasi dan peta site plan sarana
pelayanan kesehatan)
Ø  Perijinan yang terkait
limbah yang sudah dimiliki dan dalam proses pengurusan
Ø  Pelanggaran yang pernah
dilakukan dan langkah yang ternah diambil
Ø  Tingkat pentaatan terhadap
retauran perundangan yang berlaku
Ø  Kesimpulan
Ø  Saran dan rekomendasi
Ø  Gambar dan photo-photo
Ø  Hal lain yang dianggap
perlu dicantumkan dalam profil ini.


Profil sarana pelayanan kesehatan ini akan selalu direvisi oleh pengelola
apabila terjadi perubahan data.





5. PERENCANAAN KEGIATAN
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN

         Perencanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah medis
pada sarana pelayanan kesehatan merupakan kegiatan mutlak dalam rangka
menciptakan manajemen pengawasan yang profesional. Kemampuan Petugas pengawas
(inspektor) merupakan ujung tombak bagi keberhasilan pelaksanaan program ini.
Untuk itu, petugas pengawas diwajibkan menerapkan perencanaan pengawasan
sehingga tujuan dan sasaran program dapat tercapai secara optimal.
         Kematangan dalam perencanaan sangat menentukan keberhasilan
dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah medis dilapangan.
Karena kedepan sarana pelayanan kesehatan merupakan obyek potensi pencemaran
yang harus dicermati dan dilengkapi dengan berbagai peraturan untuk mengatur
pelaksanaannya dilapangan. Meskipun kita menyadari bahwa pada umumnya kemampuan
dan kemauan pengelola sarana pelayanan kesehatan khususnya didaerah masih
kurang untuk merespon penerapan penanganan limbah medis yang memenuhi syarat.
        
         Dalam tahap perencanaan untuk
menanganai kasus pencemaran oleh limbah medis di sarana pelayanan kesehatan
hendaknya dilakukan dengan lebih cermat, karena keakuratan data dilapangan
sangat menentukan dasar kesimpulan adanya dugaan pencemaran, apalagi apabila
kasusnya sudah melalui proses di aparat hukum.
        
         Untuk menyusun perencanaan dalam
kegiatan pengawasan dan pemantauan limbah medis, maka aspek yang perlu
dilaksankan adalah melakukan kegiatan sbb :

Ø  Menyusun Rencana Kerja dan
Jadwal Pengawasan dan Pemantauan
Ø  Pengumpulan Peraturan
Perundangan
Ø  Koordinasi dan Konsultasi
Ø  Analisis Data Sekunder dan
Informasi Lain
Ø  Pembuatan Analisis Sasaran
Ø  Pembuatan Analisis Tugas
Ø  Penyusunan Tim Pengawasan
dan Pemantauan
Ø  Perencanaan Pengambilan
Contoh ( alat dan bahan )
Ø  Observasi Lapangan
Ø  Pembuatan Daftar Periksa
Ketaatan
Ø  Pembuatan Surat
Pemberitahuan Pengawasan dan Pemantauan




6. PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN

         Setelah perencanaan telah
dilakukan, maka dalam pelaksanaan pengawasan dan pemantauan limbah medis di
sarana pelayanan kesehatan perlu memperhatikan berbagai pertimbangan dan
langkah-langkah kegiatan dilapangan, yaitu sebagai berikut :

Ø 
Penyusunan
strategi pengawasan dan pemantauan
Ø 
Pertimbangan
etika dan protokoler
Ø 
Mengantisipasi
dan masalah kemungkinan rintangan masuk ke lokasi
Ø 
Hubungan
antara petugas dengan pihak sarana pelayanan kesehatan
Ø 
Pertemuan
awal dengan pengelola sarana pelayanan kesehatan
Ø 
Pembagian
tim dalam beberapa unit kecil
Ø 
Pengumpulan
dan pemeriksaan dokumen
Ø  Pemeriksan sarana pelayanan
kesehatan, lingkungan dan pengambilan contoh


1). Penggunaan daftar periksa ketaatan


2). Pemeriksaan sarana pelayanan kesehatan dan lingkungannya
- Kegiatan sarana pelayanan
kesehatan
- Proses penanganan limbah
padat, cair dan gas
- Kebersihan lingkungan
- Kemampuan sistem tanggap
darurat
- Pemeriksaan di lingkungan
luar


3). Pengabilan sampel/contoh
- Penentuan lokasi
pengambilan contoh dan metodenya
- Pengambilan contoh dan
pengukuran di tempat (insite)
- Penanganan contoh
- Berita Acara pengambilan
contoh


4). Pencatatan pelanggaran dan dampak yang terjadi


5). Pengambilan gambar (photo, video) dan penyajiannya


6). Pembuatan peta


7). Penyampaian laporan hasil inspeksi da pertemuan penutup dengan
     pengelola sarana pelayanan kesehatan



7. KEGIATAN SETELAH
PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN  
    PEMANTAUAN

            Kegiatan pengawasan dan pemantauan
limbah medis dilapangan yang diawali dengan perencanaan yang baik dipastikan
akan mendapatkan data yang lengkap dan akurat. Dengan demikian dari data yang
diperoleh akan mudah diolah dan dianalisis untuk kemudian dapat dijadikan data
dasar dalam pengambilan kesimpulan dan langkah tindak lanjut.





Bagi petugas inspektor di instansi Dinas Kesehatan khususnya, maka setelah
melakukan kegiatan pelaksanaan dilapangan, maka perlu melakukan langkah
kegiatan sebagai berikut :



a. Pengiriman contoh ke laboratorium


b. Pengelolaan data yang diperoleh dari lapangan


c. Rapat intern tim pengawas


d. Pembuatan laporan


e. Langkah tindak lanjut
Ø 
Pembuatan
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan ke pengelola sarana pelayanan kesehatan
Ø 
Pembuatan
surat peringatan ke pengelola sarana pelayanan kesehatan
Ø 
Pemberian
sanksi administratif
Ø 
Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup
Ø  Pengumpulan bahan
keterangan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum




Denpasar,   
Januari 2014
             Sanitasi





I KETUT GEDE SURATA